Jubir MK Fajar Laksono Ungkap Pernyataan Denny Indrayana Mencoreng


Jubir MK Fajar Laksono Ungkap Pernyataan Denny Indrayana Mencoreng

Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/6/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara mengenai polemik penunjukan anggota TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.


Pertimbangan MK Putuskan Kelanjutan Perkara PHPU Pileg

Dr. Fajar Laksono2 Untuk mendapatkan pemahaman secara baik dan lengkap mengenai Mahkamah Konstitusi dan Hukum Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), materi ini disistematisasi ke dalam tiga sub-judul, yaitu: (A) Peradilan Konstitusi dan Judicial Review3, (B) MK Indonesia: Sejarah, Posisi, dan Kewenangan, (C) Hukum.


Ketemu Pimpinan Komisi III, Ketua MK Diberi Sanksi

Fajar Laksono mengatakan, "secara hukum, tidak boleh ada orang pejabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dri dua kali masa jabatan." Fajar mengatakan aturan itu hasil amandemen dengan semangat pembasan jabatan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi.


MK Percayakan Hasil Sidang PHPU ke Majelis Hakim

2017 Lembar Persetujuan Ujian Akhir Disertasi Judul: RELASI ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PRESIDEN SELAKU PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (Studi terhadap Dinamika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Legislasi Tahun 2004-2015) Oleh: Fajar Laksono NIM 137010100112004 Menyetujui: Komisi Pembimbing


Tanggapi Aksi 287, Begini Reaksi Mahkamah Konstitusi Tagar

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


MK Sayangkan Draft Putusan Perkara yang Ditangani Patrialis Bocor

JAKARTA (MKRI) — The Constitutional Court (MK) took an initiative to form the Constitutional Court Ethics Council (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi or MKMK) in response to seven reports of alleged ethics violations by constitutional justices, said Constitutional Justice Enny Nurbaningsih alongside Chief Justice Anwar Usman and Court spokesperson Fajar Laksono on Monday, October 23.


Rumah Konten Konten

At the ceremony, Fajar Laksono read out a speech by the Minister of Youth and Sports (Menpora) of the Republic of Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo. The minister asserted that the commemoration of the Youth Pledge should remind the Indonesian people of the history of mutual cooperation of all elements of the youth who succeeded in spreading.


Pekan Ini, MK Gelar Audiensi dengan KPU Bahas Pencalonan OSO sebagai

Fajar Laksono Soeroso speaking at the PPKHWN program for GMNI alumni board and members, Tuesday (6/14/2021) virtually. Photo by Humas MK/Panji.. Fajar also explained that the Constitutional Court was first introduced in 1919 by an Austrian legal expert Hans Kelsen (1881-1973). His idea of the judicial review was also in line with a proposal.


Jubir MK Pemberian Bintang Mahaputera ke Hakim Konstitusi Tak

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso (kanan) saat memberikan keterangan pers. Foto: AID. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya, Fajar Laksono Suroso, menanggapi sejumlah pendapat mengenai Putusan MK terkait uji materi hak angket KPK Pasal 79 ayat (3) UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurutnya, banyak pendapat yang beredar di masyarakat mengaburkan pemahaman.


Soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu, Begini Kata Mahkamah

They accepted by Chairman Staff of Constitutional Court, Fajar Laksono Soeroso on Monday (20/6). In that brief meeting, Fajar delivered the material surrounding the Constitutional Court. Fajar said, the verdicts of the Constitutional Court cannot satisfy everyone. However, Fajar convince students that the verdict taken by the Court is a.


Hakim Konstitusi Sudah Putuskan Sengketa Pilpres 2019

AccelByte Inc Greater Seattle Area - - Bandung, West Java, Indonesia - Bandung, West Java, Indonesia - Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia


Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

26 Oktober 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Ketua.


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Tegaskan TNIPolri Aktif

Constitutional Court (MK) spokesperson Fajar Laksono speaks to reporters at the Constitutional Court complex in Jakarta on May 29, 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya/nbl) Jakarta (ANTARA) - The Constitutional Court (MK) will consider appropriate measures to respond to the alleged leak of a court decision on the ongoing judicial review of the.


Partai di DPR Tak Punya Legal Standing untuk Gugat UU Pemilu

Fajar Laksono Soeroso Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi DOI: https://doi.org/10.31078/jk1114 Keywords: Justice, Final decisions, The Decision of Constitutional Court Abstract The final nature of the Constitutional Court's decisions is often questioned.


Petir Politik PKPBerdikari

Demikian disampaikan Peneliti MK Fajar Laksono Soeroso saat menerima kunjungan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Unggul Jakarta, pada Jumat (21/8) siang, di Aula Gedung MK. "Setelah Austria, ternyata gagasan itu berkembang ke berbagai negara, seperti di Eropa, Asia, termasuk di Indonesia," ujar Fajar, didampingi Agus.


Putusan Sengketa Pileg Tetap Dibacakan Sembilan Hakim MK

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab kekhawatiran Denny. Meskipun, Fajar mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak soal independensi Mahkamah.

Scroll to Top